KORANBABELPOS.ID.- Nah, akhirnya jelas sudah. Ulah terdakwa Harvey Moeis tampaknya bakal menyeret istrinya artis Sandra Dewi. Tak hanya itu, jika menilik dari dakwaan JPU, mulai dari adik ipar, adik kandung, hingga asisten sang istri pun bakal terseret.
Soalnya, Harvey Moeis melakukan transfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi istrinya. Ia juga mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado antara lain Mira Moeis sebesar Rp200 juta dan Kartika Dewi sebesar Rp200 juta.
BACA JUGA: Terima Duit Timah Rp 3,15 Miliar, Sandra Dewi tak Bisa Berkelit
Selain itu, Harvey juga mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021. Selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Harvey juga mentransfer ke rekening Sandra Dewi lewat PT QSE milik Helena Lim Rp 3 Miliar untuk kebutuhan istrinya tersebut. Yakni membayar cicilan dan pelunasan rumah yang di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi. Bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.
Dari sini berarti, mulai dari istri, adik, adik ipar, hingga asisten pribadi sang istri ikut menikmati.
Sementara sesuai aturan UU yang ada, kerabat yang menerima dan ikut menikmati uang hasil korupsi dapat dijerat Pasal 5 UU TPPU. Pasal itu mengatur tentang kerabat pelaku yang ikut menerima, menguasai, menikmati dan menggunakan hasil kejahatan.
Demikian penjelasan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yunus Husein, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Sandra Dewi Jelaskan Transfer Rp 3,15 M dari Harvey Moeis untuk Cicilan Rumah
Yunus menjelaskan soal pelaku pasif yakni kerabat yang ikut menikmati duit hasil kejahatan dapat ikut dijerat.
kehadiran Yunus Husein, untuk terdakwa dalam Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.
Kapan kerabat seperti istri yang ikut menerima, menguasai dan menikmati uang hasil korupsi dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana?
"Secara khusus yang tadi saya tanyakan kepada ahli, katanya dengan penggunaan kerabat istri misalnya dengan istri. Nah tadi kaitannya juga yang disampaikan ahli ada contoh kasus misalnya Melinda Dee yang kemudian ada suami ya. Pertanyaan saya, ketika kaitan dengan modus ataukah kerabat ini, kapan dia menjadi modus bagi pelaku atau kapan kemudian kerabat istri atau suami dari pelaku ini kemudian juga bisa terlibat ya setidak-tidaknya tadi ahli menjelaskan mengenai tindak pidana pasif ya, bisa dijelaskan? Pertanyaannya adalah kapan kerabat ini kemudian menjadi modus digunakan sebagai modus untuk menyembunyikan harta kekayaan? Kapan kemudian kerabat itu bisa ditarik sebetulnya kerabat itu bisa menjadi pelaku tindak pidana?" tanya jaksa.
Diakui Yunus, kerabat memang sering dimanfaatkan. Biasanya terkena Pasal lebih banyak Pasal 5 ya, menerima, menguasai, dan menggunakan hasil kejahatan.
BACA JUGA:Sandra Dewi Dipastikan Terseret TPPU Dalam Kasus Tipikor Timah Suaminya Harvey Moeis