KORANBABELPOS.ID.- Komisi X DPR RI tampaknya sependapat terkait wacana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk meninjau ulang pelaksanaan Ujian Nasional (UN).
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, pihaknya terbuka adanya perubahan kebijakan terkait wacana nilai UN jadi syarat kelulusan siswa.
BACA JUGA:Viral NEM hingga Syarat Tidak Naik Kelas Dikembalikan, DPR Panggil Mendikdasmen
"Apakah namanya juga UN atau apa, itu sebenarnya intinya kita memang perlu data yang bisa dimanfaatkan secara nasional untuk bisa membandingkan kondisi dan hasil belajar atau pendidikan dari satu daerah dengan daerah lain, dari satu sekolah dengan sekolah lain, dari satu golongan ekonomi dengan yang lain. Itu sebenarnya," kata Hetifah.
"Jadi tidak menakuti anak gitu. Kalau dulu kan, UN itu pertama tadi, yaang membuat anak jadi stres. Kedua banyak kecurangan juga dalam UN, kebocoran-kebocoran inget nggak. Karena mereka tahu UN menjadi satu-satunya alat untuk nanti juga masuk mungkin ke sekolah yang lebih tinggi pakai UN. Nah akhirnya UN nya juga disalahgunakan. Nah jadi setiap aturan apapun pasti ada celah kelemahannya," ungkapnya.
BACA JUGA:Mendikdasmen Baru Bakal Kaji Ulang Kurikulum Merdeka Belajar, PPDB, dan UN
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mempertimbangkan untuk kembali mengefektifkan UN yang sebelumnya dihapus Nadiem Makarim. Tujuannya adalah untuk mengukur keberhasilan peta pendidikan nasional.***