Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Abdul Qohar: Marcella Ngaku Sendiri, Bukan Dipaksa

Abdul Qohar-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pengakuan Pengacara, tersangka Marcella Santoso melalui videonya yang beredar, merupakan kesaksian tambahan untuk memperkuat bukti perkara obstruction of justice yang hingga kini masih berjalan.

“Klarifikasi dan pengakuan dari Marcella ini, tidak dilakukan atas unsur paksaan dan itu atas kemauan sendiri dari yang bersangkutan,'' ujarnya.

Marcella Santoso diciduk Kejagung, 13 April 2025. Penangkapannya ketika itu terkait terungkapnya penerimaan suap-gratifikasi senilai Rp 60 miliar oleh para hakim PN Tipikor dalam memvonis lepas tiga korporasi minyak goreng yang menjadi terdakwa korupsi ekspor CPO.

Ke 3 terdakwa korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Marcella ditangkap bersama Ariyanto Bakrie (AB) yang keduanya adalah tim pengacara ketiga korporasi tersebut. Jampidsus menyita semua aset-aset milik dua pengacara itu.

Nah, dalam kasus tersebut, 4 hakim, dan satu petinggi pengadilan turut ditangkap dan dijadikan tersangka. Marcella juga dijerat sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Marcella adalah pihak yang membiayai dan memproduksi konten-konten di medsos. Juga produksi pemberitaan-pemberitaan di media digital.  Dan itu diungkapkan oleh Marcella Santoso dalam videonya yang diterima kalangan media.

Mengapa ikut menyasar pula ke kasus Tipikor timah?  Ternyata Marcella Santoso adalah juga masuk dalam tim Pengacara yang membela Harver Moeis dan Helena Lim.

Sekedar mengingatkan pula, di Tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Harvey Moeis saat itu divonis terbilang ringan sehingga sempat membuat gaduh.  Namun diperberat di tingkat banding.***

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan