KORANBABELPOS.ID.- Kasus guru honorer SD di Baito, Supriyani (38) dalam dugaan penganiayaan terhadap siswa hingga diminta uang damai Rp 50 juta, kian heboh. Kasus tersebut tengah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam sidang digelar kali ini, Senin 28 Oktober 2024, terungkap permintaan uang sebesar Rp50 juta dari oknum Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus memang ada.
Adanya permintaan uang damai itu dibongkar kuasa hukum guru honorer Supriyani. Bahkan permintaan itu, jelas terekam melalui sebuah percakapan.
BACA JUGA:Pemerasan Guru Honorer Supriyani, tak Cuma Rp 50 Juta, Tapi Tambah Lagi Rp 17 Juta
"Penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan," ujar kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, saat sidang eksepsi.
"(Informasi itu) sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," imbuhnya.
BACA JUGA:Wadaw! Permintaan Rp 50 Juta ke Guru Honorer Supriyani itu Ternyata untuk Kapolsek
Darmawan menjelaskan adanya benturan kepentingan dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani dan siswa D, sebab orang tua D merupakan personel kepolisian dan rekan penyidik di Polsek Baito.
Menurutnya, kondisi demikian memperlihatkan adanya pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan hingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah.***