Pemerasan Guru Honorer Supriyani, tak Cuma Rp 50 Juta, Tapi Tambah Lagi Rp 17 Juta
Supriyani dan Keluhannnya.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Tampaknya nasib oknum Pak Pol yang terindikasi memeras guru honorer SD Rp 50 juta, bakal gawat. Karena ada bukti baru, tak hanya Rp 50 juta, tapi minta tambah lagi Rp 17 juta.
Inilah fakta baru dari kasus seorang guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang hingga ditahan usai dituduh menganiaya anak oknum polisi.
Supriyani ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah diduga menganiaya muridnya yang duduk di bangku Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Fakta baru tersebut adalah selain Supriyani dimintai uang sebesar Rp 50 juta agar kasus yang dituduhkannya selesai, ternyata guru honorer di SDN 4 Baito itu juga dimintai uang oleh Kapolsek dan pihak perlindungan anak.
Hal tersebut tertuang dalam tulisan tangan Supriyani yang dilihat Disway.id pada kanal Youtube Fristian Greic Media (FGM), Senin 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Wadaw! Permintaan Rp 50 Juta ke Guru Honorer Supriyani itu Ternyata untuk Kapolsek
Dalam sebuah podcast bersama salah satu kuasa hukum guru honorer Supriyani itu tertulis jumlah uang yang diminta Kapolsek sebesar Rp 2 juta dan pihak Perlindungan Anak sebesar Rp 15 juta.
“Kapolsek meminta uang Rp 2 juta untuk biaya penangguhan penahanan. Tanggal 8 Agustus 2024 dari pihak Perlindungan Anak menelpon katanya mendatangi kantor Kejaksaan meminta uang Rp 15 juta untuk biaya penahanan supaya aman/tidak ditahan,” tulis Supriyani.
BACA JUGA:Kasus Guru Supriyani Bikin Geram, Susno: Banyak Orang Tua Cengeng!
“Tapi saya tidak memberinya karena saya tidak bersalah dan saya tidak punya uang sebanyak itu,” tambahnya.
Jadi total uang yang dimintai ke Supriyani mulai dari uang damai Rp 50 juta, Kapolsek Rp 2 juta dan Kejaksaan Rp 15 juta adalah sebesar Rp 67 juta.***