Gagal 'Bebas', Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun, Jaksa akan Ajukan PK

Senin 28 Oct 2024 - 11:52 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Terbongkarnya suap terhadap trio majelis hakim PN Surabaya, lalu terseretnya PH Ronald Tannur, puncaknya ikut terjerat oknum eks pejabat MA yang kemudian heboh dengan temuan jaksa uang mencapai hampir Rp 1 Trilun, tetap ada yang mengganjal.

Meski Ronal Tannur gagal 'bebas' sesuai dengan keputusan Kasasi MA yang memvonis 5 tahun penjara, namun vonis itu terasa terlalu ringan dengan kasus pembunuhan terhadap kekasihnya yang dilakukan terdakwa Ronald Tannur.  

BACA JUGA:Ronald Tannur Saat Ditangkap Tim Kejaksaan

Ronald Tannur kini meman merupakan terpidana kasus penganiayaan atau pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Sebelumnya, anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu sempat divonis bebas oleh 3 hakim PN Surabaya.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim mengupayakan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar terpidana Ronald Tannur mendapat hukuman yang setimpal.

BACA JUGA:Sempat Bebas, Ronald Tannur Diringkus Lagi, Nangis

"Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara," ujar Kajati Jatim, Mia Kajati Jatim Mia Amiati di sela-sela kegiatan eksekusi Ronald Tannur menjalankan putusan Mahkamah Agung di Surabaya, Minggu malam.

Vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan JPU saat persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.***

 

Kategori :