Ada 4 orang sudah ditetapkan tersangka, yaitu 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH).
Satu orang lagi yaitu Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.
Uang sebanyak itu disita sebagian besar di rumah para hakim di Jakarta, Semarang dan Surabaya. Jika ditotal mencapai Rp 20 miliar.
Ternyata ada sosok wanita juga ditangkap bersama 3 hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur. Oh rupanya wanita itu seorang pengacara berinisial LR atau Lisa Rahmat.
Kontan kasus ini membuka tabir ‘bau busuk’ vonis bebas hakim dengan aroma duit lebih Rp3 miliar.
Aroma itu makin kuat usai tim Kejagung sukses menyita uang dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar Singapura dan Amerika. Diperkirakan uang itu lebih dari Rp3 miliar.
BACA JUGA:Suap untuk Trio Hakim itu Capai Rp 20 M, Pantesan....
Uang itu disita di apartemen Gunawangsa yang dihuni hakim Erintuah Damanik.
Seperti diberitakan, 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa yang membunuh pacarnya Dini Sera Afriyanti akhirnya ditangkap Kejaksaan Agung, Rabu, 23 Oktober 2024.
Ketiga hakim ini bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Usai ditangkap ketiga hakim langsung dibawa ke kantor Kejati Jatim di Surabaya.
Ke 3 hakim itu adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul. Ketiga hakim semua bungkam saat ditanya wartawan setibanya di kantor Kejati Jatim.
Ke 3 hakim ini menyidangkan kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Penangkapan itu diduga kuat ada kaitannya dengan perkara tersebut.***