Suap untuk Trio Hakim itu Capai Rp 20 M, Pantesan....
Ronald Tannur-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Mengapa trio hakim PN Surabaya itu sampai 'goyang' dan nekad memberi vonis bebas terdakwa Ronald Tannur?
Nah ini...
Angka rupiahnya mencapai Rp Rp20 miliar. Hal itu diungkap oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyidik menyita uang Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Barang bukti yg disita terindikasi hasil suap, tadi sudah saya rinci,” ucapnya.
BACA JUGA:Trio Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Diduga Terima Suap, Tersangka
Berdasarkan penggeledahan di rumah pengacara LR di Surabaya ditemukan uang tunai uang tunai USD 451.300, uang tunai SGD 717.043.
Kemudian di apartemen LR di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai Rp 2,126 miliar, bukti catatan keuangan, dan handphone.
Sedangkan penggeledahan di rumah hakim ED di Surabaya ditemukan uang tunai Rp 97,5 juta, uang tunai SGD 32 ribu, Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah alat elektronik.
Lalu hasil penggeledahan di rumah hakim ED di Semarang, Jawa Tengah ditemukan uang tunai USD 6 Ribu, uang tunai SGD 300 ribu, dan sejumlah barang elektronik.
Kemudian penggeledahan di apartemen HH di Surabaya ditemukan uang tunai Rp104 juta, uang tunai USD 2200, uang tunai SGD 9100, uang tunai Yen 100 ribu (sekitar Rp 10,2 juta) dan sejumlah barang elektronik.
BACA JUGA:Trio Hakim Pembebas Ronald Tannur Kena Batunya, Terima Suap, Terjaring OTT Kejagung
Dan penggeledahan di apartemen Hakim M di Surabaya ditemukan uang tunai Rp 21,4 juta, uang tunai SGD 35 ribu (sekitar Rp 413 juta) dan sejumlah barang bukti elektronik. Jika ditotal dalam kurs Rupiah, diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
Alamak!***