Kasus Guru Supriyani Bikin Geram, Susno: Banyak Orang Tua Cengeng!

Sabtu 26 Oct 2024 - 15:25 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

MANTAN Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), Susno Duadji menilai kasus dugaan pemukulan guru honorer Supriyani terhadap anak polisi sangat tinggi rekasayanya.

------------

BAHKAN Susno Duadji sampai menyebut seharusnya tidak perlu ada laporan yang dibuat oleh orang tua terduga korban karena hanya karena dugaan adanya hukuman yang diberikan oleh guru, pelaporan itu disebut sangat cengeng.

Pertama, Susno melihat dalam kasus ini sebenarnya sebetulnya tidak perlu sampai serius dijadikan sebuah pidana. Asalkan atau dengan catatan pihak Polri, penyidik, dan jaksanya memang cerdas.

Menurut Susno Duadji, guru bisa terbebas dari jerat hukum karena terlindungi oleh yuridiksi dari Mahkamah Agung (MA) bahwa perbuatan seperti itu tidak bisa dipidana.

"Yang kedua, ada peraturan dari pemerintah 2004 pasal 39 ayat 1, 39 ayat 2, pasal 40 dan 41 yang mengatakan itu (perbuatan Supriyani) tidak bisa dihukum, itu bukan perbuatan pidana yang seperti itu.. Dan guru harus dilindungi dari segi keamanan, dan guru harus mendapat perlindungan hukum kalau itu betul terjadi," ujar Susni Duadji, dikutip dari kanal YouTube MetroTV pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

BACA JUGA:Mendikdasmen Bantu Guru Honorer Supriyani Jadi PPPK

"Tapi lebih parahnya lagi saya mendengar di medsos, bahwa guru itu tidak melakukan hal itu, si Ibu Supriyani ini mengajar di kelas 1B sedangkan si murid itu kelas 1 A, bagaimana pukulnya? Nah, saya khawatir itu terjadi di luar sekolah, apakah itu dia berkelahi atau jatuh atau apa," tambahnya.

Dari segi pengelihatan Susno Duadji, dari hasil luka goresan sang anak tidak cocok dengan alat pemukul seperti gagang sapu, karena itu merupakan benda tumpul bulat tidak akan mungkin menimbulkan bekas seperti itu.

Aneh menurut Susno Duadji, ketika jaksa langsung menerima laporan penyidik itu serta ia miris mendengar statement jaksa yang mengaku sudah menerima berkas.

"Ingat, ini pidana, pidana itu yang diminta itu adalah kebenaran materil, ini bukan perkara perdata, saksinya siapa? Kalau saksinya korban, itu anak-anak, dia itu anak-anak, gugur itu saksinya,"

"Nah sekarang siapa saksi yang melihat? Saksi yang melihat patut dipertanyakan, apa betul ada pemukulan? Kapan, dimana, dan sebagainya,"

Jangan-jangan, kata Susno, saksi dari kasus dugaan pemukulan Guru Honorer Supriyani terhadap anak polisi itu seperti kasus Vina Cirebon dan Eky karena ada saksi palsu.

BACA JUGA:Restorative Justice Kasus Guru Honorer Supriyani, Kenapa Tidak?

Benteng terakhir menurutnya adalah hakim, jadi yang bisa menyelamatkan Supriyani adalah hukum yang memang sudah sepantasnya melindunginya dari jerat kasus seperti ini.

Kategori :