MA Anulir Putusan Bebas Robert Tannur

Kamis 24 Oct 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- MA membatalkan vonis terdakwa kasus penganiayaan berat Ronald Tannur yang sebelumnya diputus bebas pada Juli 2024 silam.  MA memutus kasasi itu sehari sebelum penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani vonis kontroversial itu. 

"Satu hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap 3 oknum Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, majelis yang memeriksa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur majelis kasasi telah memutus perkara tersebut," kata Juru Bicara MA Hakim Agung, Yanto, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 24 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Suap untuk Trio Hakim itu Capai Rp 20 M, Pantesan....

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui menangkap 3 hakim PN Surabaya yang memutus vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus Dini Sera. 

Penangkapan itu terjadi sehari setelah MA menerima putusan kasasi yang diajukan penuntut umun sehingga kebebasan Ronald Tannur dibatalkan. Atas putusan itu, Ronald Tannur diperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

MA meyakini Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat sebagaimana dakwaan jaksa pada pasal 351 KUHP yang mengakibatkan kematian kekasihnya.***

 

Kategori :