KEJAKSAAN Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 23 Oktober 2024.
--------------
SAAT ini, mereka dalam perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebelum dibawa ke Jakarta. Penangkapan ketiga hakim itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto.
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.
Namun, Windhu belum bisa menginformasikan secara detail terkait penangkapan tersebut. Sebab, Kejagung yang memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan. “Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” ucapnya.
BACA JUGA: Kasus Tipikor Timah, MAKI Praperadilan-kan Jampidsus Kejagung
Adapun tiga hakim yang ditangkap itu diduga merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti. Namun, belum diketahui apakah penangkapan terhadap ketiganya berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atau tidak.
Sementara itu, Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal belum bisa memberikan keterangan apapun.
Disisi lain, Jampidsus Kejaksaan Agung juga mengakui menangkap tri hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Adapun penangkapan ketiganya terkait kasus dugaan suap.
''Betul, nanti ada Keterangan dari Kapuspenkum," kata Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah dikonfirmasi, Rabu 23 Oktober 2024.
Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar turut membenarkan penangkapan ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu. Namun, ia belum menjelaskan detail penangkapan tiga hakim itu.
"Iya benar. Detailnya akan disampaikan lebih lanjut nanti," ujarnya.
Disinggung apakah penangkapan itu terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Harli membenarkan.
BACA JUGA: Villanya di Bali Disita Kejagung, Hendry Lie Belum Muncul Juga? Katanya Masih Sakit?