“Rumah Sintesis itu dibeli oleh suami, belinya tahun 2022. Estimasi sekitar Rp2,1 miliar dan sudah dijual tahun 2024 pada saat suami sudah jadi tersangka. Untuk keperluan pembayaran gaji karyawan. Terdakwa (Suparta) yang minta saya untuk jual. Dijual dengan harga Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Anggraini juga ditanyai soal kepemilikan lima rekening pribadinya. Dirinya mengakui bahwa beberapa kali melakukan transaksi dengan PT Quantum Skyline Exchange milik terdakwa Helena Lim.
“(5 rekening) untuk penggunaan pribadi. Iya, ada terima uang dari Helena. Penerimaannya berapa saya nggak ingat karena itu untuk kepentingan saya sendiri jadi saya nggak rekap,” ungkapnya.
SEperti dilansir sebelumnya, Senin, 21 Oktober 2024, artis Sandra Dewi istri terdakwa Harvey Moeis serta Anggraini Wanita muda berkulit putih istri terdakwa Suparta(Dirut PT RBT), diminta majelis hakim Kembali dihadirkan untuk menjadi saksi.
Kehadiran keduanya pada sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022 untuk kedua kalinya ini, bertujuan membuktikan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada para terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU), disebut ada aliran duit dari sang suami Harvey Moeis ke Sandra Dewi.
BACA JUGA:Ini Aliran Uang Atas nama Anggraini, Rp 4,5 Triliun
Sandra Dewi dikatakan turut menerima aliran uang Rp 3,1 miliar. Dan itu diakui yang bersangkutan.
Dalam surat dakwaan, Harvey juga disebut mentransfer uang kepada adik kandungnya, Mira Moeis dan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi, masing-masing sejumlah Rp 200 juta.
Bahkan, Harvey juga mentransfer ke rekening asisten istrinya yang kemudian dikuasai sang istri pada 2021. Ia juga mentransfer ke rekening milik online shop Snowceline Luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi.
Jika aliran ke Sandra Dewi dalam kapasitas selaku istri Harvey Moeis, beda dengan Aanggraini yang memang di PT RBT menjabat sebagai Komisaris Utama --selain memang istri Dirut PT RBT, Suparta--.
Dalam kesaksian sebelumnya, ia mengaku tidak dilibatkan dalam urusan perusahaan. Sementara, aliran uang seperti dalam dakwaan JPU, mencapai Rp, 4,5 Triliun mengalir ke rekening atasnamanya.
Jika Sandra Dewi dalam posisi pasif --hanya menerima transferan--, Aggraini justru dalam posisi aktif, karena dia adalah Komisaris Utama PT RBT.
Anggreini mengungkap kalau dirinya menjabat selaku komisaris RBT sejak 2016. Dia menjadi komisaris itu karena diminta oleh sang suami. Walau sebagai komisaris tapi dia mengklaim tidak pernah dilibatkan dalam operasional perusahaan.
BACA JUGA:Sandra Dewi dan Anggraini Bersaksi Lagi, Nikmatnya Duit Timah?
"Hanya sesekali diajak suami ke pabrik atau smelter RBT di Bangka," akunya.