Baru Dilantik Langsung Ditanya: Berapa besaran Gaji Guru?

Senin 21 Oct 2024 - 22:08 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyoroti isu gaji guru yang selama ini masih sering menjadi harapan dari para pendidik di Indonesia. 

-------------------

HARI pertama menjabat sebagai menteri, Abdul Mu’ti mengaku masih akan mengkaji persoalan gaji guru. 

“Kami belum berani ya sampaikan kebijakan honor guru, sangat terkait dengan kemampuan pemerintah,” ucapnya kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. 

Menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian salah satunya Kementerian Keuangan. 

“Dan akan koordinasi kemenkeu dan kementerian lainnya, pemetaan yang serius,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Muhammadiyah Amankan Kursi Mendikdasmen

Apalagi, kata dia, ada guru yang sudah berstatus ASN, namun ada juga yang berstatus PPPK. 

“Guru-guru honorer baik di negeri maupun swasta. Maka kami sangat hati-hati ya,” ujarnya. 

“Jadi kompleksitasnya tidak sederhana, sebelum kami ambil kebijakan,” ujarnya. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil menyoroti gaji PNS, termasuk guru, di setiap golongannya.

Berikut ini adalah besaran gaji pokok PNS 2024 berdasarkan pangkat dan golongan PNS:

Golongan I:

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Kategori :