KORANBABELPOS.ID.- Di tengah teka-teki dan pertanyaan warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) --sesuai dakwaan JPU-- yang belum terjawab soal uang Rp 420 miliar yang dipungut Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi dari smelter swasta, fakta sang terdakwa membeli mewah justru terkuak di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam sidang korupsi tata niaga timah yang menghadirkan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah menguak soal itu dengan menghadirkan Sales Manager PT Euro Auto Pratama Surabaya, Ervan Putra Anugrah.
Harvey Moeis membeli mobil Porsche tipe 911 Speedster pada tahun 2020, Rp 13 Miliar mencicil 5 kali.
BACA JUGA:Kedok CSR Ala Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, Rp 124 M dari Aon
Pembelian mobil tidak atas nama Harvey Moeis melainkan nama perusahaan, tap bukan atas nama PT RBT. Meski pembayaran lunas, tidak dilakukan balik nama untuk kepemilikan mobil tapi jadikan salah satu koleksi Harvey sebagaimana yang tertulis dalam surat kontrak jual beli.
Porsche Limited itu dikirim langsung dari Kota Surabaya ke Jakarta ke rumah pribadi Harvey di Pakubuwono House. Dan, fantastisnya, Porsche Limited yang dibeli oleh Harvey Moeis hanya tersedia 5 unit di Indonesia.
BACA JUGA:Wadaw! Adik Ipar dan Adik Kandung Harvey Keciprat Duit Timah Masing-Masing Rp 200 Juta
Hadirkan Lagi Sandra Dewi
Sementara itu, sang istri, Sandra Dewi yang sudah bersaksi dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diminta majelis hakim untuk kembali hadir di persidangan.
Adalah lusa, Senin, 21 Oktober 2024, Sandra Dewi diminta hadir Kembali memberi kesaksian.
"Jadi, Sandra Dewi akan dipanggil lagi ya untuk pembuktian terbalik. Silakan kami kasih kesempatan nanti akan dirinci TPPU-nya supaya persidangan ini fair saja," kata Hakim Ketua Eko Haryanto pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024.
Dengan demikian, Hakim Ketua berharap pembuktian TPPU terhadap Harvey Moeis pada kasus korupsi timah bisa segera selesai.
Selain Sandra Dewi, majelis hakim turut meminta istri terdakwa Suparta, Anggraeni, untuk hadir kembali pada sidang pemeriksaan saksi. Sandra Dewi dan Anggraeni sudah pernah menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus itu pada Kamis (10/10).
Hakim Ketua menjelaskan pemanggilan Anggraeni dilakukan dengan tujuan yang sama karena Suparta juga diduga melakukan TPPU.
"Terus terang, kemarin karena saksinya ada 10, jadi kami kurang fokus, sedangkan ini urgent sekali. Karena apa? jaksa penuntut umum kan memang berhak untuk menyita semua barang bukti dan terdakwa membuktikan sebaliknya untuk TPPU," ucap Hakim Ketua.