Kemana Duit CSR Rp 420 M yang Diterima Harvey Moeis, Beli Porsche Rp 13 M?

Jumat 18 Oct 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

BACA JUGA:Sandra Tahunya Harvey Cuma Bisnis Batubara, Langgar Larangan Istri?

Teka-teki FRp 420 Miliar?

Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

 

Kategori :

Terpopuler

Minggu 20 Oct 2024 - 22:01 WIB

Nasib Honorer Masih Merana?

Minggu 20 Oct 2024 - 22:02 WIB

Catat! Ini 6 Janji Prabowo