KORANBABELPOS.ID.- Penasihat Hukum (PH) Iwan Prahara kepada BABELPOS menjelaskan, laporan Calon Gubernur (Cagub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani soal materi status di Medsos salah satu warga Bangka Selatan (Basel) berinisial DA, sengaja dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Babel.
''Karena ini menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik klien kami, bukan pidana Pemilu. Itu sebabnya kami lapor ke Dirkrimsus,'' ujar Iwan Prahara.
BACA JUGA:BPJ Ketua Tim Pemenangan Hidayat Arsani-Hellyana
Seperti diketahui, Cagub Hidayat Arsani melaporkan warga berinisial DA ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel. Dengan didampingi Iwan Prahara, Hidayat Arsani mendatangi Polda Babel pada Sabtu siang, 12 Oktober 2024. Setelah sebelumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yang diarahkan ke Ditreskrimsus untuk proses verbal.
BACA JUGA:BPJ: Perintah Bahlil, Menangkan Hidayat Heliana!
Dalam laporannya ke Polda Babel, Hidayat Arsani mengatakan terduga pelaku telah memfitnah dirinya dengan mengatakan kalau dirinya cacat hukum, mafia tanah, dan korupsi timah.
Iwan Prahara menyatakan, pelaporan yang dilakukan kliennya merupakan langkah yang tepat, untuk mencegah konflik meluas di level horizontal.***