“Tidak hanya itu, proses daftar riwayat hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T [tertinggal, terluar, dan terdepan,” pungkas Haryomo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah penyempurnaan proses rekrutmen CASN 2024.
“Intinya, Kementerian PANRB dan BKN selalu melakukan evaluasi. Masukan dari publik, akademisi, maupun instansi pemerintah pusat sampai daerah menjadi bahan evaluasi agar seleksi CASN semakin baik lagi,” ujar Anas, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Jumat (19/01/2024).
Salah satu evaluasi yang disoroti Anas adalah belum optimalnya usulan formasi yang diajukan oleh instansi pemerintah daerah.
“Banyak tenaga non-ASN yang mengajukan komplain kepada Kementerian PANRB terkait sedikitnya formasi yang dibuka pada eleksi CASN tahun 2023. Dari usulan yang disampaikan pemerintah daerah, formasi CPNS yang tidak terisi sebanyak 27,55 persen, sedangkan untuk formasi PPPK, sekitar 23 persen yang tidak terisi,” ungkapnya.
Secara nasional, Kementerian PANRB telah menetapkan kebutuhan ASN tahun 2023 sejumlah 1.030.751. Namun tidak semua kebutuhan diusulkan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Total formasi yang dibuka pada seleksi 2023 hanya sebesar 567.166 sesuai usulan dari instansi pusat dan daerah.
Dari keseluruhan formasi, sebanyak 20.890 formasi diisi CPNS. Adapun 230.707 formasi terisi dari PPPK guru, 126.212 formasi terisi dari PPPK tenaga Kesehatan, serta 55.793 formasi terisi dari PPPK tenaga teknis lainnya.
“Secara umum, 133.564 formasi yang dibuka tahun 2023 belum terisi atau sekitar 23 persen dari total formasi yang dibuka,” kata Menteri PANRB.
Anas mengharapkan, kurangnya formasi dan pemenuhannya tersebut dapat diperbaiki pada seleksi tahun ini.
Ia pun mengimbau agar instansi pemerintah bisa mengusulkan formasi lebih awal serta menyesuaikan dengan kebutuhan jabatan.
Lebih lanjut, Anas juga menyoroti belum terpenuhinya kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan, khususnya untuk tenaga non-ASN.
Sementara untuk formasi khusus PPPK, persyaratan wajib berpengalaman minimal dua tahun pada bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar ternyata banyak yang belum bisa dipenuhi oleh peserta formasi khusus non-ASN.
“Beberapa catatan evaluasi rekrutmen CASN 2023 kami perbaiki untuk meningkatkan sistem rekrutmen ASN ke depan,” terang Menteri PANRB.***