KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Unjuk rasa yang mendesak agar eks Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Johan turut diadili sama dengan para tersangka yang sudah ditetapkan tampaknya akan terus aktif dan massif.
BACA JUGA: Kasus Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Marwan Diperiksa di Lapas Tautunu
Buktinya, Jumat, 4 Oktober 2024, Kembali aksi di halaman Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, digelar. Mereka adalah massa dari Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia MABMI Babel yang H Marwan SAg duduk sebagai ketuanya. Intinya sama, mendesak agar proses hukum dilakukan dengan serius dan paripurna menangani perkara tanam pisang tumbuh sawit 2018 itu. Beragam spanduk bertuliskan tuntutan agar penyidik serius menanganinya. Seperti:
''Erzaldi yang makan nangka, Marwan yang kena getahnya."
"Kepada para penyidik bukti harus lebih terang dari matahari."
BACA JUGA:Kasus PT NKI, 5 Orang Jadi Tersangka, H Marwan Murka!
Bilamana sampai penyidiknya tidak becus kerja dan terkesan tebang pilih maka demonstran mendesak kejagung periksa Kajati dan penyidiknya.
"Kejati membuat putusan yang sesat dan keliru."
Dikatakan Kasi Penkum, Basuki Raharjo, kalau tuntutan tersebut bukan kali pertama. Melainkan sudah kerap disuarakan.
"Semuanya telah kita sampaikan ke pimpinan," kata Basuki
Pengunjuk rasa mengingatkan penyidik agar jangan sampai memakan tumbal. Menurutnya Marwan bukan aktor utama melainkan masih ada pejabat tertinggi tak lain Erzaldi Rosman. Demikian juga di Kabupaten Bangka, terdapat mantan Bupati Mulkan serta perusahaan perkebunan.
BACA JUGA:MABMI Babel Gelar Aksi Bela H Marwan: Proses Semuanya!
"Semuanya atas keterlibatan para petinggi daerah ini sudah disampaikan oleh H Marwan dan tersangka lainya kepada jaksa penyidik. Jadi tunggu apalagi, agar segera ditangkap dan diperlakukan hukum yang sama," desaknya.
Bilamana pihak penyidik tetap menumbalkan Marwan dengan melindungi "ikan kakapnya" maka demontrasi lebih besar akan segera dikerahkan. "Kita hanya berharap hukum di daerah ini ditegakan seadil-adilnya. Jangan ada tumbal apapun," desaknya lagi.
Sebelumnya penyidik telah menaikan status penyidikan atas pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labuh, Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka, yang melibatkan PT Narina Keisha Imani (PT NKI). ***