KORANBABELPOS.ID.- Salah satu kluster Tipikor dalam kasus yang tengah disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat adalah, soal Sisa Hasil Produksi (SHP). Ini juga menjadi titik focus selain 2 titik fokus lainnya.
Sidang perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015–2022 menyoroti alasan kebijakan SHP dengan lahirnya kebijakan instruksi 030. Isntruksi ini terkait dengan pengamanan wilayah IUP PT Timah yang banyak dimasuki penambang liar.
Salah satu saksi, Riki, Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk, menyatakan, penambang timah ilegal adalah alasan direksi mengeluarkan instruksi 030 yang mengarah ke kebijakan pembelian biji timah dari SHP.
BACA JUGA:Terungkap Dalam Sidang, Biaya Pemurnian Smelter Swasta Lebih Murah dari PT Timah
Program SHP diperuntukkan untuk dikumpulkan kembali sisa-sisa hasil pengolahan untuk dikelola PT Timah. Cara kerja SHP, di tahun 2018 itu, jadi dari Unit Produksi memiliki mekanisme dari SOP tersebut ada mekanisme untuk pembayaran langsung ke kegiatan borongan pekerjaan.
Riki pun menjelaskan SHP atau kegiatan borongan pekerjaan fokus pada kegiatan penambahan bukan kegiatan inti penambangan. Dan terbukti menurut aksi lainnya, instruksi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Sisa Hasil Produksi (SHP) sukses menyokong naiknya produksi PT Timah.
Instruksi tersebut muncul setelah para direksi PT Timah memutuskan melanjutkan kerja sama dengan sejumlah perusahaan smelter swasta, termasuk PT RBT.
"Waktu itu ada penawaran kerja sama dari PT RBT. Disampaikan oleh direksi, katanya, ini tolong dikaji soal kerja sama smelter," Suwandi saksi lainnya.
BACA JUGA:Ichwan Azwardi dan 3 PNS ESDM BABEL Bersaksi di Sidang Aon Cs
Suwandi menyebut PT Timah sudah tidak lagi melakukan penambangan sejak 2015. Penambangan justru dilakukan oleh para mitra dengan perjanjian kerja dan surat perintah kerja (SPK) atau penambang legal, serta para penambang ilegal.
PT Timah menerima hasil pelimbang tambang ilegal. Alasannya sejak adanya kerja sama dengan smelter swasta, penambangan ilegal semakin masif. Penambangan ilegal dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
"Program SHP untuk mengumpulkan dari masyarakat pelimbang, instruksi itu diterbitkan oleh PT Timah," ucap dia.
Penggunaan pelimbang tambang ilegal muncul dalam instruksi 059 tahun 2015, yang kemudian dilanjutkan dengan kajian legal. Setelah itu, barulah dibuat SOP 02. Poin intinya,
semua SHP yang ada dalam objek produksi perusahaan harus dikirim ke gudang PT Timah dengan pembayaran jasa.
BACA JUGA: Sidang Tipikor Tata Niaga Timah Aon Cs, Saksi Tak Sebut Terdakwa?