Pelamar PPPK Tembus 4 Juta Urang, MenPANRB: Tak Ada Istilah 'Orang Dalam'

Jumat 04 Oct 2024 - 09:47 WIB
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan 

Pelamar seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 menembus 4 juta orang dari total 1,2 juta formasi yang disediakan.

BACA JUGA: Daftar CPNS dan P3K, Waspada Tautan Hoax!

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi bukti bahwa kepercayaan masyarakat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) cukup tinggi.

"Yang menarik adalah dengan kurang lebih formasi seperti itu, yang daftar 4 juta, hampir 4 juta. Artinya apa? Kepercayaan anak-anak muda dan publik untuk menjadi PNS sekarang lebih tinggi, seiring dengan sistem seleksi berbasis computer assisted test (CAT) yang membuat lebih transparan," kata Anas ​​​​​​setelah, yang dikutip redaksi ari ANTARA, Jumat (4/10/2024).

Anas juga mengatakan bahwa  ia menegaskan dengan sistem CAT yang sudah diterapkan saat ini, tidak ada lagi oknum tertentu yang bisa menitipkan seseorang untuk menjadi PNS. 

BACA JUGA:Daftar PPPK 2024 Bisa Pakai E-Meterai atau Meterai Tempel

"Tidak ada lagi istilah orang dalam," ujarnya.

Menurut Anas, kondisi ini menambah kepercayaan masyarakat terutama anak muda untuk mendaftar dan mengabdikan diri ke negara melalui PNS. 

Sebagai informasi, seleksi PPPK 2024 sudah dibuka sejak Selasa (1/10) dan akan dibagi menjadi dua periode pendaftaran.

BACA JUGA:Ingat! Ini Gini Buat Akun PPPK 2024, Perlu Diketahui Pelamar

Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).**

BACA JUGA:Mau Lolos PPPK, HOnorer Wajib Ikut Tes

SUMBER ANTARA

Kategori :