Lagi, Saksi tak Memberatkan Aon
Persidangan Dengan Terdakwa Aon Cs.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Persidangan untuk terdakwa Thamron alias Aon Cs Kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat. Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ichwan Azwardi (kadiv P2P) Pt Timah Tbk.
Ichwan dalam kesaksiannya menyatakan, warga penambang di IUP PT Timah banyak yang tak mau menjual timahnya ke PT Timah adalah karena telah terikat ijon dengan pihak kolektor.
"Karena masyarakat penambangnya terlilit ijon," ungkapnya di muka sidang yang diketuai hakim Toni Irfan.
Ichwan juga mengungkap kalau program SHP (Sisa hasil Produksi) dan pengamanan aset hanya berjalan 2 bulan saja. Yakni sejak November hingga Desember 2017.
Keberadaan program SHP menurutnya bagus. Mengingat lahan IUP PT Timah itu sendiri sangat luas. Hanya saja pengamanan asetnya rendah.
"IUP-nya seluas lebih dari 300 ribu hektar. Jadi sangat luas sulit untuk mengamankan dari penambang liar," ujarnya.
BACA JUGA:Ichwan Azwardi dan 3 PNS ESDM BABEL Bersaksi di Sidang Aon Cs
Ichwan Kenal Aon
Sementara itu ada pengakuan menarik dari Ichwan Azwardi sendiri dengan pihak PT CV Venus Inti Perkasa (VIP) itu. Ichwan tidak mengelak kalau dirinya kenal dengan petinggi VIP.
Diungkapkan perkenalan awal dengan jajaran petinggi VIP terjadi 2018 silam. Dimana saat itu Alwin Albar selaku Direktur Operasional yang memperkenalkanya.
"Ini namanya pak Aon," ingatnya, saat dikenalkan oleh Alwin Albar.
"Apakah saudara berkomunikasi," cecar hakim.
"Tidak berkomunikasi, hanya kenalan saja. Hanya diberitahukan saja, ini pak Aon," tukasnya.
BACA JUGA: Sidang Tipikor Tata Niaga Timah Aon Cs, Saksi Tak Sebut Terdakwa?