Eks Dirut PT Timah Dicecar Soal Pengendalian Tambang Liar

Kamis 03 Oct 2024 - 20:37 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.ID.- Eks Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) benar-benar dicecar majelis hakim saat bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

Majelis menyoroti soal tambang liar dan kebijakan PT Timah Tbk terkait itu.

BACA JUGA: Dirut RBT Suparta Utus Harvey Moeis Lobi Dirut PT Timah MRPT

Hakim Anggota Suparman Nyompa bertanya alasan para penambang liar di wilayah IUP PT Timah tak bisa dikendalikan.  MRPT terkesan menjawab berbelit-belit.

"Untuk menanggulangi penambang ilegal yang selama ini tidak bisa dikendalikan, kami mengeluarkan instruksi pengamanan aset," kata MRPT.

Hakim mendesak, apa karena ada kekuatan pihak tertentu sehingga PT Timah menjadi sulit mengendalikan penambangan liar?

BACA JUGA:Kasus Proyek 'Acak-Adul' PT Timah Tbk, Mungkinkah MRPT Tersangka?

"Instruksi pengamanan aset dan program SHP kami keluarkan pada 2017 dan terbukti pada 2019 logam yang diekspor PT Timah menjadi yang tertinggi dalam sejarah," ujar MRPT tanpa menjaweab soal adanya kekuatan lain yang ditanyakan majelis.

Bahkan, Hakim Ketua Eko Aryanto pun menanyakan apakah ada informasi yang ia tutupi di dalam persidangan?  Lagi-lagi jawaban MRPT dinilai mengambang.***

 

 

Kategori :