Kasus Tipikor Timah, MAKI Praperadilan-kan Jampidsus Kejagung

Kamis 03 Oct 2024 - 20:21 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Belum komprehensifnya pengungkapan kasus dugaan Tipikor timah, membuat 

Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akhirnya mem-praperadilan-kan  Jampidsus Kejagung RI.

Gugatan ini, karena Jampidsus tak memperoses pria yang berinisial RBS dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 itu.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai, Jampidsus Kejagung sudah menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang disinyalir melibatkan RBS itu?


BACA JUGA:Sidang Kasus Timah, 6 PNS Dinas ESDM Babel Diperiksa Pagi Ini di PN Tipikor Jakpus

Bahkan, MAKI, pada Kamis, 3 Oktober 2024 telah mendaftarkan gugatan praperadilan lawan Jampidsus atas perkara korupsi timah terkait RBS yang belum dipanggil sebagai saksi di Pengadilan. 

Di mata MAKI, Jampidsus Kejagung tidak sungguh-sungguh menangani perkara Tipikor tatan niaga timah itu.

“Belum ditetapkannya RBS sebagai tersangka dapat dimaknai terdapat upaya tebang pilih yang dilakukan Jampidsus Kejagung dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah,” kata Boyamin.

BACA JUGA:Dua Wanita Cantik yang Terseret Kasus Timah, Sandra Dewi dan Anggraini

MAKI tak menjelaskan sosok RBS dimaksud, meski orang sering mengarahkan ke sosok

pengusaha Robert Bonosusatya. 

Sementara, itu, salah satu saksi pernah mengungkapkan, Harvey Moeis kerap menyatakan akan melaporkan ke 'wasit' hasil pertemuan dengan pihak PT Timah dan smelter.  Siapa sosok 'wasit' itu?***

 

Kategori :