Presiden Jokowi Lantik Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi

Kamis 18 Jan 2024 - 18:18 WIB
Reporter : ant
Editor : Budi Rahmad

Selain itu, untuk menaati peraturan bahwa seorang hakim MK tidak boleh melakukan praktik hukum di tempat lain, Arsul menjelaskan dia telah mengundurkan diri sebagai wakil ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Arsul juga menyatakan telah mundur dari sebuah kemitraan kantor hukum, di mana dia pernah bergabung sebelum menjadi anggota DPR.

BACA JUGA:Presiden Letakkan Batu Pertama Masjid di IKN

"Jadi, harus semuanya clear (jelas), kalau soal clean (bersih) kan masih harus dibuktikan nanti (ketika bertugas di MK)," tuturnya.(ant)

Kategori :