KORANBABELPOS.ID.- Nyaris semua persidangan Tipikor tata niaga timah komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 menyeret nama Harvey Moeis suami artis asal Pangkalpinang, Sandra Dewi. Padahal, Harvey dalam kasus itu hanya utusan untuk PT RBT, yang secara struktur pun di perusahaan itu namanya tidak tercantum.
Sidang Senin, 30 September 2024, JPU Kejagung Agung menghadirkan 8 saksi untuk sidang terdakwa Harvey Moeis, Dirut RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah.
Saksi yang dihadirkan masing-masing Peter Cianata (Staf PT Fortuna Tunas Mulia), Suwito Gunawan (komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung), Tamron Tansil alias Aon (beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (direktur utama PT SBS), Rosalina (general manager PT TIN), Ahmad Albani (manajer operasional Tambang CV VIP), Hassan Tjie (direktur utama CV VIP), dan Kwang Yung alias Buyung (komisaris CV VIP).
BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, Setoran Permintaan Harvey Moeis, PT SBS Setor ke PT QSE?
Harvey Moeis didakwa diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Suami artis Sandra Dewi itu diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Rata-rata para saksi yang dihadirkan menyebut Harvey Moeis menjadi penghubung antara PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan PT Timah Tbk.
"(Harvey Moeis) jadi penghubung RBT, di rapat beliau lebih aktif. Kalau saya melihat, Harvey lebih banyak sebagai pembicara. Mungkin beliau lebih bisa bicara," ujar salah satu saksi, seraya mengaku tidak tahu apa jabatan Harvey Moeis di PT RBT.
Sebelum dia menjadi mitra PT Timah, Awi mengatakan PT Timah akan mengunjungi setiap smelter yang ada di Bangka Belitung. Nantinya, perusahaan pelat merah itu akan mempelajari kapasitas dan persiapan smelter dalam menampung bijih.
BACA JUGA:Diantar Staf Affair PT RBT Adam Marcos, Harvey ke Polda Babel?
"Di Borobudur, meeting yang diajak dan diadakan oleh Kapolda untuk membantu PT Timah dalam mendapatkan pasir timah lebih banyak. Dari RBT ada, tapi saya sedikit lupa," ucapnya.
Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi timah itu, Reza juga didakwa pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***