Mirisnya lagi ketika mereka yang dianggap “anak” ini melakukan kejahatan tidak bisa ditahan sebab berdasarkan UU perlindungan anak, mereka yang berusia dibawah 18 tahun masih dikategorikan anak. Bahkan dalam pasal 69 UU Perlindungan anak menyatakan bahwa anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dikenai tindakan bukan pemindanaan.
Inilah yang terjadi pada keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan remaja di Palembang. Berdasarkan Detiksumbagsel, pelaku utama yang berusia 16 tahun hanya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, sedangkan tiga pelaku lainnya ditampung di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) Ogan Ilir karena masih berusia di bawah 14 tahun.
Sungguh tidak adil dan tidak setimpal. Sebab semua pelaku telah melakukan perbuatan keji dan biadab yakni menghilangkan nyawa dan kehormatan manusia.
Jelas sekali aturan ini akan membuat “anak-anak” tidak jera melakukan kejahatan. Anak pelaku kejahatan akan terus muncul sebab terus “dimaklumi” oleh aturan. Walhasil, hilangnya fungsi pendidikan, orang tua, masyarakat hingga negara membuat anak makin terjerat pornografi dan kejahatan.
//Islam Melindungi Generasi dari Pornografi
Islam melindungi generasi dari berbagai sisi kerusakan. Berbagai mekanisme Islam diejawantahkan dalam kehidupan melalui wadah yang bernama negara. Negara yang menerapkan Islam dalam melindungi generasi akan memiliki berbagai regulasi yang saling berkesinambungan membentuk perisai yang menjaga generasi.
Beberapa hal yang dilakukan negara dalam Islam untuk menjaga generasi adalah:
Pertama, menerapkan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam. Output dari pendidikan Islam adalah generasi yang bertakwa, berkepribadian Islam dan menguasai sains dan teknologi.
Generasi dibentuk untuk bersikap sesuai tuntunan syariah islam. Memikirkan setiap konsekuensi perbuatan dengan rahmat atau siksa dari Rabb. Generasi akan terbiasa menimbang sikap mereka dengan dalil bukan dengan hawa nafsu.