KORANBABELPOS.ID.- Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis yang sebelumnya telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Thailand pada April dan Juni lalu.
Pengesahan pernikahan sesama jenis di Thailand dari kerAjaan terbitkan pada Selasa, 24 September 2024.
pemberlakuannya dimulai dalam 120 hari, tepatnya 22 Januari 2025. Undang-undang pernikahan sesama jenis yang telah disahkan memberikan hak-hak hukum, keuangan, dan medis secara penuh bagi pasangan pernikahan dari jenis kelamin apa pun. Artinya, pasangan LGBTQ+ dapat mendaftarkan pernikahan mereka secara legal pada Januari 2025 mendatang.
BACA JUGA:Lagi-lagi Aliran Sesat, Menikah tak Perlu Saksi, Jamaah Bisa Saling 'Cicipi' Istri
Dengan begitu, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.
Selain itu, menjadi negara ketiga di Asia yang mengakui setelah Taiwan dan Nepal.***