“Presiden sudah sepakat bahwa usaha pertambangan rakyat sudah harus dilegalkan. Ini sebagai upaya kita memperbaiki kembali kondisi ekonomi Babel,” ujar Gubernur Babel, Rustam Effendi ketika itu.
Pola yang akan diterapkan untuk melegalitas tambang rakyat, nantinya dibentuk WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat).
BACA JUGA:Indonesia Heboh Tipikor Timah, di Babel Penambang Rakyat Menjerit. Pj Gub: Segerakan Izin WPR
Namun faktanya hingga saat ini langkah itu tetap tak terwujud. Meski Gubernur dan beberapa pihak sudah berupaya memperjuangkan apa yang disampaikan RI 1 itu berulang-ulang.
Namun entah dimana masalahnya, kemudian wacana WPR dari RI 1 itu hilang Bersama perjalanan Waktu.
Itu 9 tahun yang silam.
Akibat tak keluarnya WPR itu, penambangan liar dan ilegal Kembali terjadi. Entah apa konsepnya, ada yang terang-terangan, ada yang kucing-kucingan, bahkan ada juga yang main mata?
BACA JUGA:Dua Bupati di Babel Akui Rakyatnya Masih Tergantung Timah. Gafri: WPR itu Solusi
AITI Minta Dewan proaktif!
Soal WPR yang sudah diwacanakan Presiden RI Joko Widodo saat ke Babel itu menjadi tuntutan berbagai pihak. Salah satunya adalah dari Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) yang di tahun 2022 lalu meminta agar DPRD Babel proaktif mengejar WPR itu ke Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral).
"Harusnya kelola tambang rakyat yang diberikan kepada rakyat (WPR). Kita punya, IUP PT Timah yang tidak dikelola lagi yang tidak ekonomis dan efektif ini bisa dikembalikan ke Pemda untuk dibagikan ke rakyat. Ini yang belum terealisasikan," ujar Ketua AITI saat rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Babel tahun 2022 lalu.
Masih adakah harapan WPR dari Jokowi 9 Tahun yang silam itu di penghujung jabtannya sekarang ini?***