KORANBABELPOS.ID.- Indra Setiawan (26) pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia (18) di Padang, Pariaman, mengaku niat memperkosa korban terlintas usai beli gorengan.
Awalnya berinteraksi di sebuah surau dengan korban yang sedang menjual gorengan.
Diungkapkan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, awalnya IS duduk bersama tiga rekannya di surau tersebut. Kemudian, tersangka memanggil korban ke surau untuk membeli gorengannya.
BACA JUGA:Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman, Kisah Sedih Nan Viral, Semoga Terkuak
"Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan," katanya kepada awak media, ditulis Sabtu 21 September 2024.
Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Dijerat Pasal 338 dan 353 KUHP Disebutkannya, korban akhirnya disekap dan diikat kakinya hingga tangan oleh IS. Ketika sudah terikat, tersangka akhirnya melakukan persetubuhan terhadap korban.
BACA JUGA:Penyebab Sulitnya Ungkap Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka
"Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban," ujarnya.
Kini IS disangkakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan Pasal 353 KUHP. Sebelumnya, pelaku pembunuh bocah penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat dibekuk polisi.***