Rp 11 Triliun Mengalir dari PT Timah, Nambang 1 Lokasi, SPK Banyak?

Rabu 18 Sep 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Sidang Tipikor tata niaga timah menghadirkan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri.  Pola kerjasama dengan smelter swasta, berarti ada aliran yang mengalir ke smelter swasta.  Masing-masing PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, dan PT Sariwiguna Binasentosa.

Sementara, terdakwa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (eks Direktur Utama PT Timah), dan Emil Ermindra (bekas Direktur Keuangan PT Timah), MB Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa).

"Ini bijih SHP (sisa hasil pengolahan) ke smelter itu terkait dengan pasokan bijih timah untuk program kerja sama smelter? Betul?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024.

"Iya, betul," jawab Dian.

"nilainya Rp 11 triliun?" 

"Iya." 

"Iya, gabungan," ujar saksi Dian.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, Setoran Permintaan Harvey Moeis, PT SBS Setor ke PT QSE?

Jaksa penuntut umum menguraikan pembayaran Rp 11 triliun dari PT Timah kepada lima perusahaan smelter swasta dalam surat dakwaan. Salah satunya surat dakwaan Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah.

Berikutnya, Jaksa menghadirkan Direktur CV Diratama, Doni Indra, sebagai saksi.  

Doni mengungkap konsep pinjam bendera untuk melakukan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Doni mengaku menggunakan CV Diratama untuk melakukan penambangan sebagai mitra PT Timah.  Namun, dalam perjalanannya PT Timah meminta masyarakat penambang yang tak memiliki badan usaha digabung ke CV Diratama. Doni mengatakan PT Timah menerbitkan surat perintah kerja (SPK) terkait kegiatan penambangan dengan penggabungan bersama masyarakat penambang tersebut.

"Lalu di poin selanjutnya di BAP (berita acara pemeriksaan) yang angka 13 saksi itu menjelaskan bahwa saksi sebenarnya nggak terlalu setuju dengan penggunaan CV Diratama itu oleh tambang masyarakat itu. Kenapa sebenarnya, Saksi?" tanya kuasa hukum MB Gunawan.

BACA JUGA:Tetian Perpanjangan Tangan Direksi PT Timah, Beli SHP dari Kolektor

"Tidak begitu, Pak. Seperti di BAP itu saya menjelaskan awal saya menggunakan badan usaha sendiri memang untuk keperluan sendiri, kan tidak mengakomodir yang lain-lain. Ternyata dalam perjalanannya, banyak masyarakat yang sekitar mau punya lokasi 1 hektare, setengah hektare, mau menambang," jawab Doni.

Kategori :