KORANBABELPOS.ID.- Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengimbau seluruh honorer yang jumlahnya 1,7 juta orang agar ikut mendaftar seleksi PPPK 2024. honorer yang memenuhi syarat dan ikut pendaftaran PPPK 2024 dipastikan diangkat menjadi PPPK, sebagian jadi PPPK Paruh Waktu.
Adapun syarat honorer agar bisa ikut mendaftar seleksi PPPK 2024, yakni masa pengabdian tanpa putus minimal 2 tahun kerja, baik yang masuk database BKN maupun yang tercecer atau tidak masuk database BKN.
BACA JUGA: Maju Jadi ASN, Honorer Harus daftar PPPK 2024
Sebagaimana PPPK Full Time, PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time juga akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Masalahnya, jika seluruh PPPK, termasuk PPPK Part Time, akan mendapatkan NIP, maka harus ada struktur penggajian yang jelas untuk PPPK Paruh Waktu berdasarkan masa kerja dan golongan. Hingga saat ini belum jelas bagaimana sistem penggajian PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:PPPK Daftar, 27 September 2024!
Hingga menjelang pendaftaran PPPK 2024, belum jelas mekanisme gaji PPPK Paruh Waktu dan jam kerjanya.***