KORANBABELPOS.ID.- Ini salah satu fakta kongkrit yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) selama ini. Yaitu penambangan di kawasan eks PT Kobatin (PNM Malaysia.red), yakni Kolong Merbuk, Pungguk dan Kenari. Ketiga kawasan tambang timah itu, berada di Koba Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang kini statusnya dikelola oleh PT Timah Tbk.
Polemik di Kawasan ini tak kunjung selesai. Rakyat mau menambang secara legal dan tenteram tentu dengan izin. Dan izin bukan di tangan Bupati, juga bukan di tangan Gubernur, namun di Menteri atau entah di tangan siapa?
Faktanya, persoalan legalitas yang tak kunjung tuntas, membuat rakyat yang karena tekanan kebutuhan ekonomi menempuh jalan pintas. Yaitu menambang secara illegal. Jadilah, rakyat seperti terasing di tanah sendiri, kadang diuber-uber, kadang didiamkan, kadang 'main mata'.
BACA JUGA:Kawasan Cadangan Negara Pungguk, Kinari, dan Merbuk Disikat Anak Negeri Tanpa Regulasi...
Bupati Bateng, Algafry Rahman paling dilematis menghadapi persoalan ini. Bahkan meski terdengar aneh, Bupati ini justru berharap agar negara hadir memberikan kenyamanan dan kepastian hukum terhadap rakyat penambang di Kawasan ini. Ia berharap rakyat yang menambang tidak kejar-kejar, maka negara harusnya memberi izin dan aturan untuk menambang di Kawasan itu.
Lho, kok Bupati bilangnya begitu?
''Saya tidak punya kapasitas memberikan izin," kata Algafry Rahman tegas.
Ia menyatakan, jika soal perizinan itu ada di tangan Bupati, mungkin sudah lama ia keluarkan, dan tinggal menata mengatur seiring izin yang dikeluarkan.
"Tolong keluarkan izin, supaya masyarakat saya bisa bekerja secara optimal, tidak diuber-uber," pintanya lagi.
Sementara itu, nasib rakyat penambang di Kawasan itu harus menerima kenyataan pahit, karena Tim gabungan kepolisian, TNI, Sat Pol PP, Kecamatan Koba dan kejaksaan merazia dan menertibkan tambang ilegal di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk.
BACA JUGA: Algafri: Kami Mau PT Timah Segera Garap Merbuk Kenari
Itu Kawasan Perumahan?
Salah satu tokoh Bateng, yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Babel, serta anggota DPRD Babel terpilih, Didit Srigusjaya menyatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten, wilayah Merbuk dan sekitarnya merupakan kawasan perumahan, sehingga memang belum bisa digunakan untuk peruntukan lain.
Kawasan itu kini diambil alih PT Timah Tbk lewat putusan dalam surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No T-67/MB.04/MEM.B/2024 tanggal 1 Februari 2024 lalu. Hanya saja, belum ada aktivitas yang dilakukan PT Timah, sehingga dirinya akan mencari solusi bagaimana agar bisa melibatkan masyarakat dalam tata pengelolaan wilayah tersebut.
Didit mengatakan, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar wilayah RTRW kabupaten yang dinyatakan sebagai perumahan ini, dapat dirubah peruntukkannya menjadi zona pertambangan. Jika kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk diizinkan peruntukkannya bagi keperluan lain seperti pertambangan, maka aktivitas tambang legal dapat bermanfaat bagi negara maupun masyarakat.