KORANBABELPOS.ID.- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkomitmen untuk mendukung Pilkada 2024 yang ramah Anak. Para calon kepala daerah dilarang melibatkan anak dalam setiap proses pilkada, mulai dari persiapan, kampanye, proses pemilihan, hingga sengketa hasil.
"Di Undang-Undang Perlindungan Anak sudah jelas disebutkan bahwa tidak boleh melibatkan anak dalam kegiatan politik. Kemudian tentu diperkuat dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2017," ungkap Sekretaris Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu.
BACA JUGA:Awas! Ancaman Pidana Money Politik di Pilkada Lebih Berat!
Untuk mewujudkan Pilkada 2024 Ramah Anak, pihaknya bekerja sama dengan Kemendagri, KPAI, KPU, dan Bawaslu dengan mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang Ramah Anak.
Surat edaran ini disepakati bersamaan dengan Peringatan Hari Anak Sedunia 2023.
Melalui kolaborasi ini, pihaknya menekankan komitmen pemenuhan dan perlindungan hak anak harus tetap menjadi prioritas oleh semua pihak, termasuk dalam kegiatan kampanye, proses pemilu, penghitungan suara, dan/atau sengketa hasil pemilu.
BACA JUGA: Ketika Para Artis Maju Pilkada 2024, Soal Memilih, Lihat Nanti Saja
Bersama dengan itu pula dirumuskan bentuk-bentuk pelanggaran melalui penyalahgunaan anak dalam pemilihan umum dan pemilihan serentak.
"Pertama terkait dengan melibatkan anak dalam kegiatan kampanye, kemudian menyalahgunakan atau memasukkan identitas anak, yang ketiga terkait dengan menyalahgunakan fasilitas anak," sebutnya.
Fasilitas anak ini termasuk tempat bermain, satuan pendidikan (kecuali perguruan tinggi sesuai ketentuan), dan lain-lain untuk kepentingan kampanye.***