KORANBABELPOS.ID.- Ingat! Ada sejumlah penyakit yang ternyata tidak bisa ditanggung atau dicover oleh layanan BPJS ini. Hanya saja daftar penyakit yang tidak bisa dicover oleh BPJS Kesehatan ini kategorinya sendiri tidak dijelaskan secara rinci.
Daftar penyakit ini diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, terdapat penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meliputi:
* Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan atau estetika, misal operasi plastik.
* Perawatan gigi seperti behel.
* Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
* Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi Kesehatan.
BACA JUGA:Pasien Mpox Ditanggung BPJS
* Alat kontrasepsi
* Perbekalan kesehatan rumah tangga
* Penyakit akibat tindak pidana, misal seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
* Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri ataupun karena usaha bunuh diri.
* Penyakit akibat mengonsumsi alkohol ataupun ketergantungan obat.
* Pelayanan kesehatan yang tak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
* Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali jika dalam keadaan darurat
* Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.