Pasien Mpox Ditanggung BPJS
Ilustrasi-screnshoot -
KORANBABELPOS.ID.- BPJS Kesehatan pastikan pasien cacar monyet atau monkey pox (mpox) yang menjalani pengobatan ditanggung JKN.
"Pada prinsipnya, apabila peserta JKN mengidap penyakit cacar monyet dan butuh pelayanan medis, dapat dijamin oleh Program JKN sesuai dengan indikasi medis yang diberikan oleh dokter yang memeriksa," terang Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah.
Ia menjelaskan, mekanisme yang perlu dilakukan untuk mendapatkan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan bagi pasien mpox tidak berbeda dengan penyakit lain.
"Terkait dengan mekanisme penjaminan terhadap peserta JKN yang mendapatkan penyakit cacar monyet, prosesnya sama dengan penjaminan peserta yang ingin mengakses pelayanan kesehatan," lanjutnya.
Dalam hal ini, pasien harus memastikan status kepesertaan JKN-nya aktif dengan mengecek lewat Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), dan BPJS Kesehatan Care Center 165.
BACA JUGA:Mpox Bisa Distop dan Dikendalikan
Kemudian, peserta JKN bisa langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat ia terdaftar.
Nantinya, peserta akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter di FKTP.
"Jika berdasarkan pemeriksaan dokter, pengobatan bisa tuntas dilakukan di FKTP, maka peserta tersebut cukup dilayani di FKTP," ungkapnya.
Namun, apabila kondisi pasien perlu mendapatkan tindakan lebih lanjut, maka FKTP tersebut akan memberi rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkatan Lanjutan (FKRTL).
BACA JUGA:Awas! Virus Mpox Semakin Dekat
MPOX di Indonesia
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan data terbaru mengenai situasi mpox atau cacar monyet di Indonesia. Hal ini menanggapi dengan munculnya kasus pertama mpox clade 1b di Thailand.
Budi menegaskan bahwa mpox clade 1b yang ditemukan di Thailand terjadi pada seorang yang memiliki riwayat perjalanan dari Republik Demokratik Kongo.