Mau Berobat Pakai BPJS, Cek Dulu Ditanggung Apa Nggak?

Sabtu 07 Sep 2024 - 21:25 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

* Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

BACA JUGA: RSUP Soekarno 'Biar Tekor Asal Kesohor', Klaim BPJS Kesehatan Rp1,8 M Hangus

* Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

* Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas dan bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung oleh program 

* jaminan kecelakaan lalu lintas sudah sesuai hak kelas rawat peserta.***

 

Kategori :

Terpopuler

Kamis 19 Sep 2024 - 14:07 WIB

Hujan Interupsi Tim PH di Sidang Aon Cs

Kamis 19 Sep 2024 - 14:55 WIB

Rp 4 Triliun PT Timah Bayar ke PT RBT

Kamis 19 Sep 2024 - 22:04 WIB

Pusmet tak Urus Asal Biji Timah