KORANABELPOS.ID.- Salah satu penyebab terjeratnya Harver Moeis dan menyeret crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dalam pusaran dugaan Tipikor tata Kelola IUP PT Timah Tbk 2015 - 2022 adalah ada pungutan Rp 420 miliar kepada ara bos smelter untuk pengamanan dengan kedok dana CSR corporate social responsibility (CSR).
Lantas, darimana dana CSR PT Timah? Apa memang diambil dari para mitra atau dianggarkan sendiri?
Secara tegas Direktur Keuangan PT Timah yang sekarang, Vina Eliani menyatakan, itu dianggarkan sendiri
tanpa membebankannya kepada para smelter yang menjadi mitra kerja sama.
BACA JUGA:Tipikor Timah, Helena Lim Dijerat TPPU
Ihwal peruntukannya, CSR digunakan untuk pengembangan UMKM masyarakat, pemberian mobil ambulance, bus sekolah, serta pembangunan boarding school di Bangka Belitung.
"Pasti dianggarkan. Kisaran Rp30-40 miliar per tahun,” katanya di Pengadilan TIpikor Jakarta.
Pernyataan Vina ini diungkapkannya Ketika ka saksi untuk terdakwa Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.
BACA JUGA: Cuma 'Numpang Lewat' Modus Dana CSR, Helena Lim Meraup Cuan Rp 900 Juta
Sebelumnya, Junaidi Saibih selaku Kuasa hukum Harvey Moeis, menyangkal pernyataan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung periode 2016-2020 dan Januari 2022-Juni 2023 Ahmad Syahmadi soal adanya pengumpulan uang pengamanan yang disamarkan dengan Corporate Social Responsibility atau CSR.
Pertanyaannya, kemana Rp 420 Miliar yang dikatakan Hervey Moeis itu?***