Dua Kali di Pengjara, Kakek di Toboali Kembali Edar Sabu

Senin 02 Sep 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Aprianto

TOBOALI - Seorang kakek di Kecamatan Toboali berinisial D, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu pada Sabtu (31/08) sekira pukul 15.00 Wib, di depan rumah warga desa Kepoh.

PLT Kasie Humas Polres Basel IPDA GJ Budi mengungkapkan, terduga pelaku berusia 60 tahun ini ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba. "Pelaku ini diduga sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti saat dilakukan penggeledahan seberat 1,12 gram," sebutnya, Senin (02/09).

Pada saat dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa, 5 paket sabu, 1 buah tabung plastik berwarna merah, uang tunai Rp150.000, 1 buah celana jeans berwarna biru merk LIZARD, 1 buah tabung plastik berwarna abu-abu, 2 buah sekop dari pipet minuman, 3 buah pirek kaca, 7 bungkus plastik bening kosong, 2 buah korek api gas, 1 buah alat hisap bong dan 1 unit handphone Redmi berwarna biru.

Disebutkannya, menurut laporan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba, dan itu juga dibuktikan dengan ditemukan barang bukti di lokasi kejadian. "Terduga pelaku ini juga sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama yakni, Residivis Narkoba," tuturnya.

"Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," imbuhnya. (im)

Tags :
Kategori :

Terkait