TOBOALI - Pemuda Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) AJ (28) yang tega melukai teman satu desanya AG (23) dengan pisau, diringkus saat coba kabur.
Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F Situmorang mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini setelah adanya laporan dari Korban AG.
BACA JUGA:Cewek Tomboy Edar Puluhan Paket Sabu
BACA JUGA:Dampingi Korban Kecelakaan Kerja Hingga Sembuh
"Pada saat penangkapan pelaku ini sempat melakukan perlawanan dan akan kabur, tetapi tim macan Polsek Simpang Rimba secara cepat berhasil menangkap pelaku," terangnya, Jum'at (12/01).
Kronologi peristiwa, bermula Rabu (20/01) sekira pukul 22.00 wib, saat itu pelaku AJ mendatangi korban AG yang sedang nongkrong bersama rekannya AM di belakang kantor Camat Simpang Rimba. Lalu pelaku datang langsung marah-marah kepada AM tanpa tahu apa permasalahannya. AG berusaha melerai pelaku AJ serta menenangkannya, tetapi nasib naas malah AG yang menjadi sasaran kemarahan pelaku AJ.
Pelaku AJ ini sempat memukul AG guna melampiaskan kemarahannya, lalu pelaku langsung mencabut pisau yang diletakkan di bagian kiri pinggang pelaku, dengan secara membabi buta pelaku mengayunkan pisau tersebut ke AG, tetapi AG sempat menahan pisau tersebut yang menyebabkan jari tengah kanan maupun kirinya mengalami luka dan lalu pada bagian pinggang kanan juga mengalami luka sayatan.
"Korban ini sempat menangkap pisau yang diayunkan oleh pelaku dan mengalami luka pada jari tengah tangan kanan maupun kiri korban lalu pada bagian pinggang kanan, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Simpang Rimba," tutur Kapolsek.
Lebih lanjut, lalu pada Kamis (11/01) sekira pukul 09.00 wib, tim macan unit Reskrim Polsek Simpang Rimba mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang mengisi BBM di salah satu SPBU Simpang Rimba, yang akhirnya dengan cepat dilakukan penangkapan.
Namun, pelaku ini sempat melakukan perlawanan saat di tangkap dengan berusaha melawan petugas dan akan berusaha kabur, tetapi tim macan unit Reskrim Polsek Simpang Rimba dengan sigap mengamankan pelaku.
BACA JUGA:Konflik Masyarakat Dengan Buaya di Babel Meningkat
BACA JUGA:Bobol Rumah Kosong, Yanto Ditangkap Warga
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Simpang Rimba, terhadap pelaku terancam pasal dalam pasal 351 Ayat 1 KUHPidana," pungkas Iptu William. (IM)