KORANBABELPOS.ID.- KPU Kabupaten Bangka, akhirnya menetapkan calon tunggal untuk pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Bangka. Ini setelah perpanjangan pendaftaran hingga 1 September 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada penambahan.
Ketua KPU Bangka, Sinarto di Sungailiat, Senin, 2 September 2024 menyatakan, perpanjangan masa pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 diatur dalam PKPU 10 tahun 2024 kemudian memperpanjang pendaftaran tiga hari 30 Agustus-1 September 2024.
BACA JUGA:Kotak Kosong Menang, Pilkada Tahun Digelar 2025 atau Pemilu Berikutnya
"Meskipun hanya satu bakal pasangan peserta pemilihan kepala daerah tahun 2024, kami tetap akan menetapkan sebagai calon Pilkada 2024 pada 22 September 2024," jelas dia.
Tantangan berikutnya calon pasangan tunggal adalah harus memperoleh suara lebih dari 50 persen. Jika tidak, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota. Atau pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya, atau sesuai jadwal lima tahun sekali. Dan itu berarti lima tahun dijabat penjabat kepala daerah.***