KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini, ternyata beda pendapat atas terdakwa Toni Tamsil alias Akhi.
Dua majelis, yaitu Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto an satu hakim anggota, Warsono menilai
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
BACA JUGA:Akhi Divonis 3 Tahun, Jojo: Kita Banding
Sementara, satu majelis, yaitu Dewi Sulistiarini, dissenting opinion -beda pendapat. Bagi Dewi terdakwa ToniTamsil tidak bersalah dalam pusaran perkara.
Karena ini pula Jhohan Adhi Ferdian selaku Penasihat Hukum terdakwa Toni Tamsil menyatakan banding atas vonis bersalah dengan 3 tahun penjara pada klien mereka itu.
"Akan banding -atas vonis itu. Sesuai ketentuan kan 14 hari, jadi waktu yang sesuai ketentuan itu kita akan banding," katanya usai pembacaan vonis.
"Kan sudah kita lihat bersama, salah satu hakimnya ada yang dissenting opinion. Dimana menyatakan dalam pertimbanganya Akhi tak bersalah," sebutnya.
"Pertimbangan tersebut -disenting opinion- akan menjadi salah satu pertimbangan banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung selain keterangan dari ahli yang telah diperiksa," tukasnya.
BACA JUGA:Dinilai Merintangi, Akhi Divonis 3 Tahun Penjara
Akhi Divonis 3 Tahun
Sebelumnya vonis telah dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana berupa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Perbuatan terdakwa Akhi dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis ini sendiri lebih ringan 6 bulan dari tuntutan yang lalu. Dimana JPU Wayan Indra Lesmana menuntut penjara 3 tahun dan 6 bulan. Selain penjara Akhi juga dituntut dengan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Namun vonis yang dijatuhkan ke Akhi hanya penjara 3 tahun.***