"Tapi uang itu belum saya dapatkan, karena saya keduluan ditangkap. Saya baru dikasih uang jalan sebesar Rp3,8 juta, saya tidak menyangka akan seperti ini. Saya menyesal," katanya.
Epi mengaku tergiur dengan profesi tersebut lantaran mendapatkan upah yang cukup besar. Uang hasil menjadi kurir pun digunakan untuk kebutuhan sehari-hari bersama istri.
Ketika disinggung siapa pemilik sabu tersebut, Epi tidak mengetahuinya secara pasti. Katanya, semua komunikasi dilakukan melalui via handphone.
"Tidak tahu pak, yang jelas saya bekerja sesuai perintah yang ditelepon seseorang melalui handphone. Cuma setahu saya, sabu itu rencananya akan diedarkan di Pangkalpinang menjelang perayaan tahun baru 2024," tutupnya.
Diketahui, tersangka Epi ditangkap pada Minggu (10/12/2023) sekira pukul 23.30 WIB dikontrakannya yang berada di Jalan Depati Hamzah RT 005 RW 002 Kelurahan Air itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Penangkapan dipimpin langsung Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto.(pas/red)