POLRESTA Pangkalpinang membuat sejarah di ujung tahun 2023 ini. Pengiriman sabu 4 kg yang rencananya akan diedarkan untuk 'konsumsi' tahun baruan, ke daerah ini berhasil digagalkan.
TAPI, pelaku hanya satu, yaitu kurir berhasil diamankan pula beserta barang bukti.
Siapa pemilik, siapa yang menjadi tujuan, semua gelap, karena sel terputus.
Itulah salah satu tantangan terberat aparat untuk menguak jaringan narkoba. Selain pelaku yang kadang sanggup 'pasang badan', tapi yang justru kerap terjadi adalah karena interaksi antar pelaku yang terputus.
Interaksi hanya melalui jaringan selular, transaksi juga hanya transfer? Dan ini menariknya, kepercayaan antar mereka yang demikian tinggi sehingga yakin dengan ienteraksi tanpa tatap muka?
Sang kurir hanya mendapat tugas agar mengambil barang d tempat tertentu, lalu mengirimkannya di tempat tertentu pula, jika tugas selesai, ia akan mnerima transferan uang sejumlah yang dijanjikan yaitu Rp 80 juta. Namun karen keburu tertagkap, semua jadi buyar. Tiggallah sang kurir harus meerima kenyataan pahit sendirian.
Sang kurir itu adalah Edi Jahri alias Epi (28), warga Jalan Temberan RT 001 RW 001 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Ulahnya yang nekad menjadi kurir narkoba jenis sabu terendus Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang bersama Tim Bea Cukai Pangkalpinang pada Minggu (10/12/2023) lalu.
Hal yang menjadi catatan adalah, barang haram yang ia bawa kali ini 4 kg sabu!
Itu adalah tangkapan terbesar Polresta di penghujung tahun.
Kini Epi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara bahkan pidana seumur hidup usai ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang bersama Tim Bea Cukai Pangkalpinang pada Minggu (10/12/2023) lalu.
Selain itu, tersangka juga harus rela meninggalkan istrinya yang saat ini sedang hamil besar.
Selasa (12/12/2023) usai konferensi pers yang digelar Polresta Pangkalpinang, Epi mengaku menggeluti profesi sebagai kuris sabu tersebut baru satu tahun lebih. Selama kurun waktu tersebut, dirinya baru dua kali mengambil barang haram tersebut dari Aceh ke Kota Pangkalpinang.
"Yang pertama itu Juli 2022 lalu, itu saya bawa satu kilogram sabu. Saat itu sabu yang saya bawa sampai ke tujuan dan saya dapat upah sebesar Rp15 juta," ungkap Epi.
Lanjut Epi, untuk aksi keduanya dilakukan pada 7 Desember 2023. Sabu, katanya, dibawa dari Lhokseumawe Aceh dengan total 4 kilogram sabu.
Jika sabu tersebut sampai tujuan, dia mengaku dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp80 juta.