Berkas dan Tersangka Fandi Lie Masuk Tahap II, Hendri Lie Belum?

Jumat 23 Aug 2024 - 16:02 WIB
Reporter : Reza Hanapi/Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Hari ini, Jumat 23 Agustus 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka Fandi Lie (FL) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.  Sementara, kakaknya Hendrie Lie belum?

''Pelaksanaan Tahap II tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,'' jelas Kapuspenkum Harli Siregar dalam pers relisnya yang diterima BABELPOS petang ini.

BACA JUGA:Kejagung Sita Villa di Bali Diduga Milik Hendry Lie Diatasnamakan Istri?

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka FL antara lain berupa dokumen serta tanah dan bangunan.

Keterlibatan Fandi Lie dalam kasus ini adalah: 

1) Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018 s.d. 2019, SP (Suparta) bersama dengan RA (Reza Apriansyah) sebagai Direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan Dirut PT Timah Tbk saat itu, MRPT (Muctrar Riza Pahlevi Thabrani)  dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk EE (Emil Ermindra) selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah dan menyepakati harga;

BACA JUGA: Villanya di Bali Disita Kejagung, Hendry Lie Belum Muncul Juga? Katanya Masih Sakit?

2) Kegiatan ilegal tersebut dibalut dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah;

3) Selanjutnya Tersangka Fandi Lie selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk dan turut membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

BACA JUGA: Kuntadi: Hendry Lie Tetap Diproses

Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka FL yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

''Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap Tersangka FL dan barang bukti hari ini, maka Tim Penyidik telah melimpahkan total sebanyak 19 berkas perkara kepada Penuntut Umum. Sedangkan, empat tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan,'' ujar Harli.(***)

 

Kategori :