Negara dalam Islam selain melakukan upaya pencegahan sebagaimana yang telah disebutkan di atas juga akan memberikan sanksi tegas pada remaja yang masih kekeh dan berani melakukan zina.
Sanksi bagi penzina yang belum menikah yakni dicambuk 100 kali cambuk seusia Quran surah An Nur ayat 2: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Hukuman 100 kali cambuk plus disaksikan orang ramai akan menjadikan pelaku seks bebas jera dan tidak mengulangi kemaksiatannya. Sanksi ini juga sebagai pencegah bagi remaja lain yang ingin atau berniat melakukan hal serupa untuk takut melakukannya.
Demikianlah, Islam memiliki aturan yang lengkap mulai dari pencegahan hingga penanganan. Semuanya dapat terwujud jika Islam menjadi pondasi untuk kekuasaan yakni diterapkan oleh negara.
Semoga kaum muslimin menyadari bahwa satu-satunya solusi bagi generasi adalah tegaknya daulah Islam serta bersama-sama berjuang untuk diterapkannya seluruh aturan islam dalam kehidupan.
Dengan demikian generasi akan diangkat dari kegelapan menuju cahaya hanya dengan Islam. Wallahu’alambisshowab.**