KORANBABELPOS.ID.- Kemarin, Selasa 20 Agustus 2024, di Bali, Kejaksaan Agung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita aset milik salah satu Tersangka tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, Hendry Lie (HL).
BACA JUGA:Kejagung Sita Villa di Bali Diduga Milik Hendry Lie Diatasnamakan Istri?
Tim menemukan 1 unit Villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Miliar. Villa tersebut dibeli hendry Lie tahun 2022 dan diatasnamakan istrinya.
''Selanjutnya, Tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut. Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara,'' ujar Kapuspenkum Harli Siregar.
BACA JUGA: Kuntadi: Hendry Lie Tetap Diproses
Sementara itu, berkas untuk tersangka Hendry Lie sendiri masih di penyidik Kejagung. Sedangkan Hendry Lie sendiri hingga saat ini belum ditahan karena dikabarkan tengah dirawat di Singapura karena sakit.
BACA JUGA:Harli Siregar: Kita akan Terus Update! Hendry Lie, Dimana?
Dengan penyitaan ini, seolah menjawab, soal tersangka yang merupakan salah satu Pendiri Maskapai Sriwijaya Air ini seperti sepi pula dari penyitaaan aset seperti tersangka lain.***