Dua Direktur RBT dan Helena Lim Sidang Hari ini, Modus Duit CSR untuk Warga Babel?

Rabu 21 Aug 2024 - 09:09 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Seperti yang dikemukakan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar sebelumnya, hari ini Rabu, 21 Agustus 2024, owner PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, serta Dirut dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) masing-masing Suparta dan Reza Andiansyah akan menjalani sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ketiganya ikut terjerat dalam kasus dugaan Tipikor timah dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

BACA JUGA:Rp 420 Miliar Diminta Harvey Setor ke Helena Lim, CSR ke Babel, Dimana?

"Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin 19 Agustus 2024 lalu.

Kasus yang melilit Helena Lim ini patut menjadi perhatian masyarakat Babel, karena uang sejumlah Rp 420 Miliar disetorkan para bos timah ke Helena lim selaku pemilik PT QSE atas perintah Harvey Moeis suami artis asal Pangkalpinang, Sandra Dewi.  Uang itu alasan Harvey untuk CSR yang akan disalurkan ke masyarakat Babel.

PH Harvey Moeis menyatakan uang untuk CSR itu memang disalurkan ke masyarakat Babel dan akan dipertanggungawabkan di persidangan. 

BACA JUGA: Bagaimana Jalinan Hubungan Harvey Moeis & Helena Lim?

Sementara itu, keterlibatan dua direktur PT RBT, Suparta dan Reza, seperti menginisiasi pertemuan dengan tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah TBK dan tersangka Emil Ermindra (EE) yang menjabat Direktur Keuangan. Pertemuan itu untuk mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.***

 

Kategori :