Bagaimana Jalinan Hubungan Harvey Moeis & Helena Lim?

Harvey Moeis dan Helena Liem.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Mengapa crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim terseret? Bagaimana sampai kenal dengan Harvey Moeis, ternyata begini cerita:

Keduanya baru berkenalan tahun 2018.  Perkenalan tersebut melalui seorang bernama Arli di sebuah rumah jalan Gunawarman nomor 31  Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Menariknya juga, perkenalan itu juga sekaligus bersama dengan salah seorang bos smelter. Harvey Moeis  juga mengenalkan Anggreini yang merupakan isteri dari Suparta dan Triyanti Retno Widyastuti als Yanti kepada Helena Lim. 

Sejak dari pertemuan itulah  suami artis papan atas Sandra Dewi  itu kerap menjalin  komunikasi dengan meminta Helena untuk menerima uang dari perusahaan smelter. PT Quantum Skyline Exchange sendiri merupakan milik Helena, hanya saja dalam praktiknya,  Helena menempatkan Kristiono sebagai direktur dan pemilik saham.

BACA JUGA:Kelincahan Lobi Harvey Moeis Dalam Kasus Tipikor Tata Niaga Timah?

“Bahwa mekanisme pengiriman uang dari masing-masing perusahaan smelter swasta ke money changer PT Quantum Skyline Exchange diawali dari pemilik smelter swasta maupun karyawan  menghubungi  Helena Lim untuk menanyakan nilai tukar mata uang asing (rate) saat itu. Setelah disampaikan kemudian pemilik smelter swasta maupun karyawan smelter swasta mengirimkan uang ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange yang diberikan Helena Lim,” ungkap tim JPU. 

Setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange kemudian Helena Lim menghubungi terdakwa Harvey Moeis untuk menanyakan kelanjutan dari proses uang tersebut, selanjutnya Helena Lim melaksanakan perintah terdakwa  Harvey Moeis baik dengan cara duitnya diantar ke rumah jalan Gunawarman nomor 31 – 33 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, diantar ke kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di Menara TCC Batavia maupun di Plaza Marien Jakarta, ada juga dengan cara ditransfer langsung melalui rekening terdakwa Harvey Moeis maupun di transfer melalui rekening pihak lain atas perintah terdakwa Harvey Moeis. 

Itulah keterlibatan Helena Lim.

BACA JUGA:Modus Harvey Moeis & Helena Lim Raup Rp 420 Miliar, Dalihnya, Untuk CSR

Tak Ajukan Eksepsi

Sekelumit kisah di atas merupakan bagian dari isi dakwaan terhadap Harvey Moeis.

Meski dalam dakwaan juga menyebutkan ia merugikan egara Rp 300 triliun, Harvey menyatakan tak mengajukan eksepsi.

"Saya mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian. Tidak mengajukan eksepsi," kata Harvey usai persidangan, Rabu, 14 Agustus 2024.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari JPU. Hakim Ketua menjadwalkannya pada Kamis 22 Agustus 2024.

Tag
Share