Jelang Pilkada, Insentif Anggota KPU Dinaikkan Jokowi 50 Persen

Selasa 20 Aug 2024 - 13:29 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan tunjangan insentif untuk jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah sebesar 50 persen.  Keputusan ini diambil setelah tak ada kenaikan sejak 2014 lalu.

"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin," kata Jokowi pada Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Selasa, 20 Agustus 2024.

Usai mengetahui hal tersebut, Jokowi lalu langsung tanda tangan menyetujui tukin pegawai KPU naik 50%.

"Saya kerja-kejar pokoknya saya besok nggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani," ujarnya.

BACA JUGA:Jokowi Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dengan Tidak Hormat

"Alhamdulillah kemarin sudah saya tandatangani," kata Jokowi.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Presiden berkelakar bahwa dirinya tahu yang ditunggu anggota KPU RI bukan kehadirannya, melainkan kenaikan tunjangan insentif.

"Setelah kemarin saya tahu, waduh ini sejak 2014. Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, hitung, ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikan sebesar 50 persen," kata Presiden disambut tepuk tangan peserta konsolidasi nasional.***

 

Kategori :