Jokowi Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dengan Tidak Hormat

Hasyim Asy'ari dan Cindra Aditi Tejakinkin-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Resmi sudah, Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan Presiden RI, Joko Widodo denan tidak hormat, tertanggal 9 Juli 2024.

Pemberhentian ini terkait kasus asusila yang menimpa Hasyim.

Seperti dilansir sebelumnya, Rabu, 3 Juli 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.

BACA JUGA:Bagaimana Kondisi Istri Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Inilah Sosok Siti Mutmainah

Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Sehubungan dengan itulah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P.  

Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

BACA JUGA:Cewek CAT Telanjangi Habis Ketua KPU, Rayuan Hasyim Asy'ari Dibeberkan

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari Dwipayana.

Dia mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.***

 

Tag
Share